Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor. Untuk mendapatkan Jafa, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan
Sampai saat ini pemberian cuan dari Pemerintah untuk guru dengan status punya serdik ini masih memberlakukan Jukni lama, yaitu Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Dimana untuk triwulan pertama akan dilakukan penyinkronan data penerima mulai pada tanggal 28 Februari dan akan baru dicairkan Maret dengan besaran 30 persen dari pagu alokasi
Website portal / Situs resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), yang menginformasikan seputar PNS. Kunjungi sekarang!
Syarat Pengajuan Inpassing Terbaru 2022 - informasi yang akan kami bagikan buat Bapak/Ibu guru yang membutuhkan info mengenai mekanisme penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya. Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama (Simpatika) dari jumlah guru madrasah non PNS yang akan diinpassing sebanyak 72.147 guru. Berkualifikasi S1 dan masa kerja minimal 2 tahun seperti yang telah disampaikan oleh Direktur GTK Madrasah Suyitno sebelumnya merupakan sebagian persayaratan
Perhitungan angka kredit secara kumulatif bagi PNS yang melaksanakan penyesuaian/Inpassing Pamong Belajar akan diangkat sesuai pangkat dan jabatan terakhir yang didudukinya berdasarkan angka kredit/PAK terakhir yang dimilikinya, dan dapat dihitung naik pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/lnpassing
.
cara mengurus inpassing guru non pns