Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Sehingga Koperasi yang ber-Badan Hukum dalam mengelola usahanya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sesuai dengan relnya dengan harapan Koperasi bisa dalam kondisi yang sehat, mandiri, kuat dan tangguh.
Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian 2. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 3. Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 4.
dan untuk usaha simpan pinjam dan pembiayaan - 4 - syariah oleh koperasi diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tersendiri. Pasal 5 Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Menteri peraturan khusus koperasi dan kebijakan strategis koperasi; 2) Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan
.
contoh peraturan khusus koperasi simpan pinjam