Dalampenetapan Status Darurat Nasional tersebut, pemerintah telah mengeluarkan sembilan kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Adapun sembilan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah adalah sebagai berikut: Status Darurat Nasional selama 30 hari; Jam malam mulai pukul 22.00 sampai 04.00 mulai berlaku pada 21 Desember 2020. Kondisiminimnya akses menjadi penyumbang Indonesia darurat kesehatan jiwa, pasalnya, secara persentase jumlah psikiater atau dokter spesialis kedokteran jiwa hanya 1.113 orang, yang mana jika dilakukan perbandingan seorang psikiater harus menjangkau 250.000 penduduk Indonesia. "Jadi memang kita di Indonesia ini kekurangan psikiater dibanding KepalaBNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto dalam keterangannya saat beraudiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MPU), Kamis (4/6/2020), menyebut posisi Aceh dalam hal darurat narkoba naik dua kali lipat dari peringkat sebelumnya yang berada di peringkat 12. IndonesiaBerada Dalam Status Darurat Narkoba. Angka yang memprihatin kan.terlebih mayoritas pengguna narkoba di indonesia adalah remaja. Menurut data yang dirilis badan narkotika nasional (bnn) ada lebih dari lima juta pencandu narkoba di negeri ini. Menurut data yang dirilis badan narkotika nasional (bnn) ada lebih dari lima juta pecandu AnakIndonesia Dalam Lingkaran Darurat Narkoba in Nasional November 20, 2019 0 FAKTAJABAR.CO.ID - Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia mengatakan bahwa Anak Indonesia saat ini berada dalam lingkaran Darurat Narkoba. indonesiaberada dalam status darurat narkoba. Menurut data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) ada lebih dari lima juga pecandu narkoba di negeri ini. Angka yang memprihatinkan. Terlebih mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah remaja. Pernyataan yang sesuai untuk teks berita diatas adalah? Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya mengonsumsi narkoba. . Jakarta - Indonesia serius memberantas peredaran narkoba yang makin merajalela. Saking seriusnya, para pengedarnya satu per satu dieksekusi mati. Hal ini dilakukan dengan berat hati lantaran Indonesia memang sudah berada dalam status darurat Badan Narkotika Nasional BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Indonesia saat ini masuk dalam kategori darurat narkoba. Pertama, jumlah pengguna narkoba saat ini sudah mencapai 4 juta orang lebih."Faktanya penyalahguna narkoba sekarang 4 juta lebih. Angka meninggal dunia 30-50 orang setiap hari," kata Anang dalam diskusi 'Darurat Narkoba' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 16/5/2015.Selain itu, sambung dia, banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap menjadikan penjara semakin penuh. Bahkan berdasarkan data, separuh dari lembaga pemasyarakatan dan rutan diisi oleh para pelaku narkoba."Faktanya masalah narkoba menghiasi media nasional. Fakta lagi 50 persen lebih masalah narkoba di penjara," ucap cuma BNN. Kondisi Indonesia yang berada dalam status darurat narkoba ini juga disepakati oleh lintas lembaga dan kementerian, seperti BNN, Polri, Jaksa Agung, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Sosial."Inilah yang menyebabkan Indonesia darurat narkoba," pungkas Anang. Pemerintah Indonesia telah menggelar eksekusi mati sebanyak 2 gelombang. Kebanyakan dari para terpidana mati kasus narkoba itu merupakan warga negara asing. Sementara yang lainnya masih menunggu waktu eksekusinya tiba. Ndy/Sss* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

indonesia berada dalam status darurat narkoba